Keterangan | Konsumtif | Produktif | ||||||||||
Pegawai | Wirausaha | Badan Usaha | Perorangan | |||||||||
Identitas diri dan pasangan | v | v | - | v | ||||||||
Kartu keluarga dan surat nikah | v | v | - | v | ||||||||
Slip gaji 2 bulan terakhir | v | - | - | - | ||||||||
SK Pengangkatan terakhir | v | - | - | - | ||||||||
Copy rekening bank 3 bulan terakhir | v | - | - | - | ||||||||
Akte pendirian usaha | - | - | V | - | ||||||||
Identitas pengurus | - | - | V | - | ||||||||
Legalitas usaha | - | v | v | v | ||||||||
Laporan keuangan 2 tahun terakhir | - | v | v | v | ||||||||
Past performance 2 tahun terakhir | - | v | v | v | ||||||||
Rencana usaha 12 bulan yang akan datang | - | v | v | v | ||||||||
Data obyek pembiayaan | v | v | v | v | ||||||||
Menuju Indonesia Emas 2020
Every Step is Worthed, There is Nothing Useless
19 Januari 2009
PERSYARATAN PEMBIAYAAN
18 Januari 2009
PEMBIAYAAN MURABAHAH SANAMA
MURABAHAH - Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati olah para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
KEUNTUNGAN
Kualitas Barang terjamin dgn Suplier yang disepakati bersama. Margin jual beli yang kompetitif transparan dan adil.
FASILITAS
1. Fasilitas penyaluran dana dengan sistem jual beli.
2. Bank akan membelikan barang-barang halal apa saja yang Anda butuhkan kemudian
3. menjualnya kepada Anda untuk diangsur sesuai dengan kemampuan Anda.
4. Produk ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha (modal kerja dan investasi : pengadaan barang modal seperti mesin, peralatan, dll) maupun pribadi (misalnya pembelian kendaraan bermotor, rumah, dll).
MANFAAT
Bagi Nasabah
1.Merupakan salah satu alternatif untuk memperoleh barang tertentu melalui pembiayaan dari bank.
2.Dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Bagi Bank
1.Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana.
2.Memperoleh pendapatan dalam bentuk margin.
PLAFON Rp. 500.000 – Rp. 25.000.000
KEUNTUNGAN
Kualitas Barang terjamin dgn Suplier yang disepakati bersama. Margin jual beli yang kompetitif transparan dan adil.
FASILITAS
1. Fasilitas penyaluran dana dengan sistem jual beli.
2. Bank akan membelikan barang-barang halal apa saja yang Anda butuhkan kemudian
3. menjualnya kepada Anda untuk diangsur sesuai dengan kemampuan Anda.
4. Produk ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha (modal kerja dan investasi : pengadaan barang modal seperti mesin, peralatan, dll) maupun pribadi (misalnya pembelian kendaraan bermotor, rumah, dll).
MANFAAT
Bagi Nasabah
1.Merupakan salah satu alternatif untuk memperoleh barang tertentu melalui pembiayaan dari bank.
2.Dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Bagi Bank
1.Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana.
2.Memperoleh pendapatan dalam bentuk margin.
PLAFON Rp. 500.000 – Rp. 25.000.000
11 Januari 2009
PEMBIAYAAN MUDHARABAH SANAMA
Pembiayaan Mudharabah Sanama
adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
AKAD
•MUDHARABAH - Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
KEUNTUNGAN
• Membiayai total kebutuhan modal usaha nasabah
• Nisbah bagi hasil tetap antara Bank dan Nasabah
• Angsuran berubah-ubah sesuai tingkat revenue atau realisasi usaha nasabah (revenue sharing)
FASILITAS
• Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
• Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
• Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).
adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
AKAD
•MUDHARABAH - Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
KEUNTUNGAN
• Membiayai total kebutuhan modal usaha nasabah
• Nisbah bagi hasil tetap antara Bank dan Nasabah
• Angsuran berubah-ubah sesuai tingkat revenue atau realisasi usaha nasabah (revenue sharing)
FASILITAS
• Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
• Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
• Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).
DEPOSITO SANAMA

AKAD :
• MUDHARABAH - Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
• Mudharabah muthlaqah
adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Dalam hal ini, mudharib (bank) diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal atau menentukan arah investasi.
KEUNTUNGAN
• Sarana investasi terarah sesuai syariah
• Pilihan jangka waktu : 1, 3, 6, dan 12 bulan
• Aman dan terjamin
• Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
• Bagi hasil kompetitif
FASILITAS
• Automatic Roll Over (ARO)
• Bagi hasil dapat ditambahkan ke nilai pokok deposito, transfer atau pemindahbukuan
SPESIFIKASI PRODUK
Peruntukkan :
• Perorangan
• Badan hukum
Syarat :
• Tanda pengenal
• Khusus Badan hukum : NPWP, Akta pendirian, Ijin usaha, dan lain-lain
• Nominal minimum : Rp 500,000
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito
09 Januari 2009
TABUNGAN SANAMA MUDHARABAH
MUDHARABAH
- Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Mudharabah muthlaqah
adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Dalam hal ini, mudharib (bank) diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal atau menentukan arah investasi.
KEUNTUNGAN
• Sarana investasi jangka pendek
• Aman dan terjamin
• Bagi Hasil yang Kompetitif
• Setor dan tarik tunai diseluruh cabang BMT Sanama
• Layanan Antar & Jemput Setoran dan penarikan
• Layanan standing order
• Penyaluran zakat, infaq dan shadaqah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
PERLAKUAN AKUNTANSI
1.PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah.
2.PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabah.
3.PAPSI yang berlaku.
KETENTUAN SALDO
Saldo Awal Rp. 10.000
Saldo Minimum Rp. 10.000
Setoran Minimum Rp. 10.000
PAKET LAYANAN
Autodebet untuk pembayaran rekening Telephone, Mobile phone, Pembelian pulsa telpon, pembayaran listrik, kartu kredit, transfer ke rekening antar Bank, Angsuran pembiayaan Sanama.
- Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Mudharabah muthlaqah
adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Dalam hal ini, mudharib (bank) diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal atau menentukan arah investasi.
KEUNTUNGAN
• Sarana investasi jangka pendek
• Aman dan terjamin
• Bagi Hasil yang Kompetitif
• Setor dan tarik tunai diseluruh cabang BMT Sanama
• Layanan Antar & Jemput Setoran dan penarikan
• Layanan standing order
• Penyaluran zakat, infaq dan shadaqah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
PERLAKUAN AKUNTANSI
1.PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah.
2.PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabah.
3.PAPSI yang berlaku.
KETENTUAN SALDO
Saldo Awal Rp. 10.000
Saldo Minimum Rp. 10.000
Setoran Minimum Rp. 10.000
PAKET LAYANAN
Autodebet untuk pembayaran rekening Telephone, Mobile phone, Pembelian pulsa telpon, pembayaran listrik, kartu kredit, transfer ke rekening antar Bank, Angsuran pembiayaan Sanama.
07 Januari 2009
TABUNGAN SANAMA TERENCANA

Tabungan Rencana Sanama adalah simpanan investasi yang bertujuan membantu masyarakat untuk merencanakan :
•Ibadah kurban
•Aqiqah.
MUDHARABAH - Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
KEUNTUNGAN
• Pelaksanaan kurban dan aqiqah yang dikoordinir oleh Badan Amil Kurban yang berpengalaman
• Harga hewan kurban sudah termasuk biaya penyaluran ke daerah yang membutuhkan
• Kemudahan rencana/persiapan ibadah kurban & aqiqah
• Membantu mewujudkan rencana nasabah
FASILITAS
• Sertifikat dan bukti pelaksanaan ibadah kurban dan aqiqah
• Setor diseluruh cabang Sanama
• Bagi hasil
Syarat :
• Tanda pengenal
• Memiliki rekening Wadiah Sanama (TASWAD)
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
PERLAKUAN AKUNTANSI
• PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah.
• PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabah.
• PAPSI yang berlaku.
KETENTUAN SALDO
1. Saldo Awal Rp. 25.000
2. Saldo Minimum Rp. Nilai tertentu sesuai premi asuransi masing2 rencana
3. Setoran Minimum Rp. 10.000
PAKET LAYANAN
Autodebet dari Rekening Tabungan Wadiah Sanama
TASWAD (TABUNGAN SANAMA WADIAH)
“Cara Mudah Menabung Amanah, Jemput Masa Depan Indah”
WADIAH - Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
KEUNTUNGAN :
• Sarana investasi jangka pendek
• Aman dan terjamin
• Setor dan tarik tunai diseluruh cabang BMT Sanama
• Layanan Antar & Jemput Setoran dan penarikan
• Layanan standing order
• Penyaluran zakat, infaq dan shadaqah
Peruntukkan :
• Perorangan
• Badan hukum
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
PERLAKUAN AKUNTANSI
1.PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah.
2.PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabah.
3.PAPSI yang berlaku.
KETENTUAN SALDO
1.Saldo Awal Rp. 25.000
2.Saldo Minimum Rp. 0
3.Setoran Minimum Rp. 10.000
PAKET LAYANAN
Autodebet untuk pembayaran rekening Telephone, Mobile phone, Pembelian pulsa telpon, pembayaran listrik, kartu kredit, transfer ke rekening antar Bank, Angsuran pembiayaan Sanama.
WADIAH - Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
KEUNTUNGAN :
• Sarana investasi jangka pendek
• Aman dan terjamin
• Setor dan tarik tunai diseluruh cabang BMT Sanama
• Layanan Antar & Jemput Setoran dan penarikan
• Layanan standing order
• Penyaluran zakat, infaq dan shadaqah
Peruntukkan :
• Perorangan
• Badan hukum
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
PERLAKUAN AKUNTANSI
1.PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah.
2.PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabah.
3.PAPSI yang berlaku.
KETENTUAN SALDO
1.Saldo Awal Rp. 25.000
2.Saldo Minimum Rp. 0
3.Setoran Minimum Rp. 10.000
PAKET LAYANAN
Autodebet untuk pembayaran rekening Telephone, Mobile phone, Pembelian pulsa telpon, pembayaran listrik, kartu kredit, transfer ke rekening antar Bank, Angsuran pembiayaan Sanama.
BMT Sanama

Lembaga keuangan berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang didirikan dalam rangka membantu meningkatkan perekonomian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
No. Badan Hukum : 10/BH/518-DISKOP.UKM/III/2007.dh KJKS Al Hafiidhi
Produk dan Layanan BMT Sanama
I. Produk Pendanaan :
1. TASWAD (Tabungan Sanama Wadiah)
2. TABUNGAN SANAMA TERENCANA
3. TABUNGAN SANAMA MUDHARABAH
4. DEPOSITO SANAMA
II.Produk Pembiayaan
1. PEMBIAYAAN MUDHARABAH SANAMA
2. PEMBIAYAAN MURABAHAH SANAMA
Langganan:
Komentar (Atom)