MUDHARABAH
- Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Mudharabah muthlaqah
adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Dalam hal ini, mudharib (bank) diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal atau menentukan arah investasi.
KEUNTUNGAN
• Sarana investasi jangka pendek
• Aman dan terjamin
• Bagi Hasil yang Kompetitif
• Setor dan tarik tunai diseluruh cabang BMT Sanama
• Layanan Antar & Jemput Setoran dan penarikan
• Layanan standing order
• Penyaluran zakat, infaq dan shadaqah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
PERLAKUAN AKUNTANSI
1.PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah.
2.PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabah.
3.PAPSI yang berlaku.
KETENTUAN SALDO
Saldo Awal Rp. 10.000
Saldo Minimum Rp. 10.000
Setoran Minimum Rp. 10.000
PAKET LAYANAN
Autodebet untuk pembayaran rekening Telephone, Mobile phone, Pembelian pulsa telpon, pembayaran listrik, kartu kredit, transfer ke rekening antar Bank, Angsuran pembiayaan Sanama.
Menuju Indonesia Emas 2020
Every Step is Worthed, There is Nothing Useless
09 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar