Pembiayaan Mudharabah Sanama
adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
AKAD
•MUDHARABAH - Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
KEUNTUNGAN
• Membiayai total kebutuhan modal usaha nasabah
• Nisbah bagi hasil tetap antara Bank dan Nasabah
• Angsuran berubah-ubah sesuai tingkat revenue atau realisasi usaha nasabah (revenue sharing)
FASILITAS
• Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
• Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
• Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).
Menuju Indonesia Emas 2020
Every Step is Worthed, There is Nothing Useless
11 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Assalamualaikum ...
Semoga sukses dan barokah ...
Amin
Posting Komentar