
AKAD :
• MUDHARABAH - Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
• Mudharabah muthlaqah
adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Dalam hal ini, mudharib (bank) diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal atau menentukan arah investasi.
KEUNTUNGAN
• Sarana investasi terarah sesuai syariah
• Pilihan jangka waktu : 1, 3, 6, dan 12 bulan
• Aman dan terjamin
• Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
• Bagi hasil kompetitif
FASILITAS
• Automatic Roll Over (ARO)
• Bagi hasil dapat ditambahkan ke nilai pokok deposito, transfer atau pemindahbukuan
SPESIFIKASI PRODUK
Peruntukkan :
• Perorangan
• Badan hukum
Syarat :
• Tanda pengenal
• Khusus Badan hukum : NPWP, Akta pendirian, Ijin usaha, dan lain-lain
• Nominal minimum : Rp 500,000
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito
Tidak ada komentar:
Posting Komentar