
Tabungan Rencana Sanama adalah simpanan investasi yang bertujuan membantu masyarakat untuk merencanakan :
•Ibadah kurban
•Aqiqah.
MUDHARABAH - Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
KEUNTUNGAN
• Pelaksanaan kurban dan aqiqah yang dikoordinir oleh Badan Amil Kurban yang berpengalaman
• Harga hewan kurban sudah termasuk biaya penyaluran ke daerah yang membutuhkan
• Kemudahan rencana/persiapan ibadah kurban & aqiqah
• Membantu mewujudkan rencana nasabah
FASILITAS
• Sertifikat dan bukti pelaksanaan ibadah kurban dan aqiqah
• Setor diseluruh cabang Sanama
• Bagi hasil
Syarat :
• Tanda pengenal
• Memiliki rekening Wadiah Sanama (TASWAD)
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
PERLAKUAN AKUNTANSI
• PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah.
• PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabah.
• PAPSI yang berlaku.
KETENTUAN SALDO
1. Saldo Awal Rp. 25.000
2. Saldo Minimum Rp. Nilai tertentu sesuai premi asuransi masing2 rencana
3. Setoran Minimum Rp. 10.000
PAKET LAYANAN
Autodebet dari Rekening Tabungan Wadiah Sanama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar