Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Baitul Mal Watanwil SANAMA

Menuju Indonesia Emas 2020

Every Step is Worthed, There is Nothing Useless

07 Januari 2009

TABUNGAN SANAMA TERENCANA


Tabungan Rencana Sanama adalah simpanan investasi yang bertujuan membantu masyarakat untuk merencanakan :

•Ibadah kurban
•Aqiqah.

MUDHARABAH - Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

KEUNTUNGAN
• Pelaksanaan kurban dan aqiqah yang dikoordinir oleh Badan Amil Kurban yang berpengalaman
• Harga hewan kurban sudah termasuk biaya penyaluran ke daerah yang membutuhkan
• Kemudahan rencana/persiapan ibadah kurban & aqiqah
• Membantu mewujudkan rencana nasabah

FASILITAS
• Sertifikat dan bukti pelaksanaan ibadah kurban dan aqiqah
• Setor diseluruh cabang Sanama
• Bagi hasil

Syarat :
• Tanda pengenal
• Memiliki rekening Wadiah Sanama (TASWAD)

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.

PERLAKUAN AKUNTANSI
• PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah.
• PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabah.
• PAPSI yang berlaku.

KETENTUAN SALDO
1. Saldo Awal Rp. 25.000
2. Saldo Minimum Rp. Nilai tertentu sesuai premi asuransi masing2 rencana
3. Setoran Minimum Rp. 10.000

PAKET LAYANAN
Autodebet dari Rekening Tabungan Wadiah Sanama

Tidak ada komentar: