Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Baitul Mal Watanwil SANAMA

Menuju Indonesia Emas 2020

Every Step is Worthed, There is Nothing Useless

18 Januari 2009

PEMBIAYAAN MURABAHAH SANAMA

MURABAHAH - Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati olah para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

KEUNTUNGAN
Kualitas Barang terjamin dgn Suplier yang disepakati bersama. Margin jual beli yang kompetitif transparan dan adil.

FASILITAS
1. Fasilitas penyaluran dana dengan sistem jual beli.
2. Bank akan membelikan barang-barang halal apa saja yang Anda butuhkan kemudian
3. menjualnya kepada Anda untuk diangsur sesuai dengan kemampuan Anda.
4. Produk ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha (modal kerja dan investasi : pengadaan barang modal seperti mesin, peralatan, dll) maupun pribadi (misalnya pembelian kendaraan bermotor, rumah, dll).


MANFAAT
Bagi Nasabah
1.Merupakan salah satu alternatif untuk memperoleh barang tertentu melalui pembiayaan dari bank.
2.Dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.

Bagi Bank
1.Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana.
2.Memperoleh pendapatan dalam bentuk margin.

PLAFON Rp. 500.000 – Rp. 25.000.000

Tidak ada komentar: